Flash Go

Pengertian, Jenis, Prinsip, Ciri Dan Bentuk Demokrasi Di Indonesia

Pengertian, Jenis, Prinsip, Ciri Dan Bentuk Demokrasi Di Indonesia - Hallo sahabat Minato ET, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengertian, Jenis, Prinsip, Ciri Dan Bentuk Demokrasi Di Indonesia, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Ppkn, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengertian, Jenis, Prinsip, Ciri Dan Bentuk Demokrasi Di Indonesia
link : Pengertian, Jenis, Prinsip, Ciri Dan Bentuk Demokrasi Di Indonesia

Baca juga


Pengertian, Jenis, Prinsip, Ciri Dan Bentuk Demokrasi Di Indonesia

Bentuk demokrasi - apa sih bentuk Demokrasi di Indonesia? Bagaimana bentuk Demokrasi di Indonesia? Demokrasi ialah bentuk pemerintahan yang memperlihatkan hak setara kepada seluruh rakyat dalam warga negara untuk mengambil suatu keputusan, baik secara pribadi maupun lewat forum perwakilan rakyat. Demokrasi meliputi kondisi sosial, ekonomi, politik dan budaya.

Demokrasi mengandung makna penghargaan harkat dan martabat manusia. Kata Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, Demokratis (Kekuasaan  Rakyat) yang terbentuk dari demos (rakyat) dan Kratos (kekuasaan atau kekuatan) pada periode ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara kota Yunani. Yang salah satunya ialah Athena yang merupakan antonim dari kata aristocratie 'kekuasaan elit'.
 Bagaimana bentuk Demokrasi di Indonesia Pengertian, Jenis, Prinsip, Ciri dan Bentuk Demokrasi Di Indonesia

Bentuk Bentuk Demokrasi

Menurut spesialis berjulukan Torres, mengemukakan bahwa demokrasi sanggup diklasifikasikan menurut 2 pendekatan, yakni demokrasi formal dan demokrasi substansif. 2 pendekatan ini merujuk kepada proses berjalannya demokrasi itu sendiri, yang sanggup dibuktikan desi pelaksanaan demokrasi di negara-negara yang memakai sistem demokrasi. Torres menyatakan bahwa terdapat 2 bentuk demokrasi, yaitu sebagai berikut :

 Bagaimana bentuk Demokrasi di Indonesia Pengertian, Jenis, Prinsip, Ciri dan Bentuk Demokrasi Di Indonesia

Sistem Predential

Sistem predential (predensial) menitikberatkan pada penyelenggaraan pemilihan presiden yang dilakukan secara pribadi yakni melalui pemilihan umum (pemilu). Hal ini dikarenakan dengan dipilihnya seorang presiden secara pribadi oleh rakyat melalui pemilu, maka presiden yang terpilih akan mendapat mandat secara pribadi oleh seluruh warga negaranya. Dalam sistem predential ini presiden mempunyai 3 peranan, yakni :
  1. kepala negara
  2. kepala/penguasa forum eksekutif
  3. simbol kepemimpinan negara
Adapun teladan negara yang menjalankan sistem presidential ini ialah Amerika Serikat (USA) dan Indonesia.

Sistem Parlementer

Sistem parlementer memakai adonan dari dua konsep yakni kekuasaan direktur dan legislatif. Dalam sistem parlementer kepala negara ialah seorang raja/ratu atau presiden, sedangkan kepala direktur ialah seorang perdana menteri. Adapun teladan negara yang menjalankan sistem parlementer ini yakni Inggris dan India.

Adapun bentuk demokrasi menurut interaksi dan keterkaitan antar organisasi negara, yaitu sebagai berikut

Sistem Referendum (Pengawasan Langsung oleh Rakyat)

Sistem referendum ini ditandai dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh rakyat terhadap kiprah parlemen (lembaga perwakilan rakyat). Pengawasan oleh rakyat tersebut dilakukan dalam bentuk referendum atau pemungutan bunyi rakyat secara pribadi tanpa campur tangan tubuh llegislatif

Sistem referendum ini terbagi menjadi 2 jenis, antara lain :

1. Referendum Obligatoire (Referendum Wajib)

Referendum obligatoire dilakukan untuk menentukan suatu peraturan atau undang-undang yang baru. Suatu peraturan atau undang-undang yang gres sanggup diberlakukan hanya apabila telah mendapat persetujuan dari warga negara/rakyat yakni melalui pemungutan bunyi pribadi oleh rakyat tanpa campur tangan tubuh legislatif.

2. Referendum Fakultatif (Referendum yang Tidak Wajib)

Referendum fakultatif dilakukan untuk menentukan keberlangsungan suatu peraturan atau undang-undang. Referendum fakultatif dilaksanakan untuk mengkaji dan menentukan wacana suatu peraturan atau undang-undang yang sedang berlaku apakah sanggup tetap digunakan/diberlakukan atau tidak. Atau apakah perlu adanya suatu perbaikan (revisi) terhadap peraturan dan undang-undang tersebut.

Sistem referendum mempunyai kelebihan yakni rakyat berkuasa penuh atas berlaku, adanya perbaikan ataupun penghapusan suatu peraturan dan undang-undang. Adapun teladan negara yang memakai bentuk demokrasi sistem referendum ini ialah Swiss

Sistem Parlemen Kekuasaan

Sistem parlemen kekuasaan ditandai dengan tidak adanya kekerabatan antara forum direktur dan forum legislatif. Sistem parlemen kekuasaan ini melaksanakan pemisahan yang tegas antara kekuasaan direktur dengan legislatif. Hal ini merujuk kepada paham atau pedoman yang dibawa oleh seorang Montesquieu yang dikenal dengan pedoman Trias Politika.

Paham atau pedoman Trias Politika memisahkan kekuasaan dalam suatu negara menjadi 3 bagian, yakni :
  • kekuasaan direktur : bertugas menjalankan undang-undang
  • kekuasaan legislatif : bertugas menciptakan undang-undang
  • kekuasaan yudikatif : bertugas mengadili (hukum)
Lembaga direktur dipimpin oleh seorang presiden yang merupakan kepala negara dan pemerintahan, dan dibantu oleh beberapa orang menteri. Kekuasaan dan tugas/fungsi menteri ini terbagi menjadi beberapa departemen pemerintahan. Para menteri ini dipilih dan dilantik oleh presiden, oleh lantaran itu para menteri ini hanya bertanggung jawab dan menjalan kiprah yang telah diberikan oleh presiden. Sistem parlemen kekuasaan ini juga sering disebut sebagai sistem presidensial.

Kelebihan sistem parlemen kekuasaan ini yakni pemerintahan yang stabil, hal ini lantaran para menteri yang membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan tidak sanggup dibubarkan atau diberhentikan oleh tubuh perwakilan rakyat ataupun forum lain. Masa jabatan mereka ditentukan oleh presiden dan sanggup diberhentikan hanya oleh presiden.

Sedangkan kelemahan sistem parlemen kekuasaan ini yaitu sanggup memicu adanya pemusatan kekuasaan yang berlebihan di tangan seorang presiden serta kurang atau terbatasnya partisipasi rakyat dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan. Adapun teladan negara yang menjalankan sistem parlemen kekuasaan yakni Amerika Serikat (USA).

Sistem Parlementer

Sistem parlementer ditandai dengan eratnya kekerabatan antara forum direktur dan forum legislatif. Dalam sistem parlementer kiprah dan kekuasaan direktur diberikan kepada suatu forum atau kabinet yang kemudian disebut dengan dewan menteri. Para menteri yang tergabung dalam dewan menteri ini bertanggung jawab terhadap parlemen (lembaga perwakilan rakyat). Hal ini berarti para menteri ini harus mempertanggung jawabkan semua hasil kerja dan kebijakan pemerintahan yang mereka buat kepada parlemen, baik secara perorangan ataupun secara bersama-sama (departemen masing-masing).

Dalam mempertanggung jawabkan kiprah dan kebijakan yang mereka buat pada parlemen, para menteri selalu dihadapkan pada dua kemungkinan, yakni diterima dan ditolak. Jika kiprah dan kebijakan pemerintahan yang dibentuk oleh menteri yang bersangkutan diterima oleh parlemen, maka menteri tersebut sanggup terus melanjutkan masa tugasnya serta kebijakan yang telah ia buat. Sementara, jikalau kiprah dan kebijakan tersebut ditolak oleh parlemen, maka hal itu sanggup mengancam keberlangsungan jabatannya sebagai seorang menteri.

Ketika parlemen menolak kiprah dan kebijakan yang dibentuk oleh seorang menteri, maka parlemen akan menciptakan sebuah keputusan yang menyatakan bahwa parlemen tidak oke dengan kebijakan yang dibentuk oleh menteri yang bersangkutan, keputusan ini dikenal dengan istilah “mosi tidak percaya”. Dengan dikeluarkannya keputusan “mosi tidak percaya”, maka menteri yang bersangkutan harus mengajukan pengunduran diri dan melepas jabatannya sebagai seorang menteri. Peristiwa ini disebut dengan istilah krisis kabinet.

Kelebihan sistem parlementer ini yaitu adanya partisipasi besar dari rakyat dalam melaksanakan pengawasan dan penyelenggaraan pemerintahan. Sedangkan kelemahannya ialah tidak stabilnya kedudukan dan kekuasaan forum direktur lantaran adanya bahaya sanggup diberhentikan secara mendadak oleh forum perwakilan rakyat lantaran duduk kasus penolakan kebijakan oleh parlemen, serta mengakibatkan terjadinya krisis kabinet. Dampak lebih lanjut dari terjadinya krisis kabinet ini ialah program-program pemerintahan tidak sanggup berjalan secara maksimal dan efektif.

Bentuk demokrasi dilihat dari cara penyaluran kehendak rakyat

Demokrasi langsung

Demokrasi pribadi ialah demokrasi dimana rakyat secara pribadi mengemukakan kehendaknya dalam suatu rapat yang dihadiri seluruh rakyatnya. Demokrasi pribadi pernah dijalankan di negara-negara kota pada jaman yunani kuno.

Demokrasi tidak langsung(demokrasi perwakilan)

Demokrasi perwakilan yaitu Demokrasi dimana rakyat memberikan kehendakannya melalui dewan perwakilan rakyat. Demokrasi perwakilan di jalankan oleh negara-negara pada jaman modern.

Dilihat dari titik berat paham yang dianut

1) Demokrasi barat(demokrasi liberal)
Demokrasi barat lebih menitikberatkan pada kebebasan bergerak,berpikir dan mengeluarkan pendapat, menjunjung tinggi persamaan hak pada bidang politik

Kelemahan demokrasi liberal :
  • adanya kesenjanagan yang lebar antara golongan ekonomi kuat dan golongan ekonomi lemah
  • golongan ekonomi kuat sanggup membeli bunyi rakyat dan bunyi DPR

2)  Demokrasi timur atau komunis
Demokrasi timur lebih menitik beratkan pada paham kesamaan yg menghapuskan perbedaan kelas diantara sesama rakyat.

Kelebihan demokrasi timur :
  • Kesenjangan ekonomi kecil,
  • Menjunjung tinggi persamaan dalam bidang ekonomi.
  • Kelemahan demokrasi timur
  • Persamaan hak bidang politik kurang diperhatikan.
  • Tidak adanya kompetisi dan tidak diakuinya hak milik pribadi mengakibatkan etos kerjanya kurang baik.
3)  Demokrasi gabungan
Demokrasi yg berprinsip mengambil kebaikan dan membuang kelemahan dari demokrasi barat ke timur.

Dalam demokrasi gabungan :
  • Hak milik pribadi diakui,namun hak milik pribadi juga berfungsi sosial
  • Upaya menyejahterahkan rakyat jangan hingga menghilangkan drajat dan HAM

Sistem demokrasi modern

1)  Demokrasi dengan sistem parlementer
  • kekuasaan legislatif (DPR) di atas direktur pemerintah 
  • presiden atau raja hanya sebagai kepala negara yang kedudukannya sebagai lambang
Kebaikan demokrasi dengan sistem parlementer
  • pengaruh rakyat terhadap politik yg dijalankan pemerintah besar sekali
  • Kontrol rakyat terhadap pemerintah baik
Kelemahan demokrasi dalam sistem parlementer
  • Sering timbul krisis kabinet
  • Tidak mendapat tunjangan dari lebih banyak didominasi anggota DPR
2)  Demokrasi Dengan Pemisahan kekuasaan

Sistem ini menganut pedoman montesquieu
  1. Kekuasaan legislatif :kekuasaan untuk menciptakan undang-undang
  2. Kekuasan direktur : kekuasaan untuk melaksanakan UU
  3. Kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan UU
Ciri-ciri sistem pemisahan kekuasaane
  • Kepala negara merupakan penguasa direktur yang nyata
  • ekuasaan yudikatif tidak sanggup di campuri kekuasaan lain
Keuntungan sistem pemisahan kekuasaan
  • Pemerintah setabil karana presiden dan mentri tidak sanggup dijatuhkan oleh DPR
  • Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya
Kelemahan sistem pemisahan kekuasaan :
  • Pengawasan pemerintahan kurang berpengaruh
  • pengaruh rakyat terhadap kebijakan politik negara kurang mendapat perhatian

Sejarah demokrasi


Kamu niscaya sudah tahu kalau sejarah demokrasi itu berasal dari zaman Yunani kuno. Secara arti mengandung makna Demos (rakyat) dan Kratos(memerintah), dan sanggup diartikan sebagai pemerintahan oleh rakyat untuk kepentingan rakyat. Namun kalau kita mau sedikit berpikir secara logika, tolong-menolong demokrasi sudah ada semenjak zaman purbakala, tepatnya di zaman ketika insan mulai mengenal berburu dan bercocok tanam. Bayangkan, untuk melaksanakan perburuan pastinya sekelompok orang purba akan melaksanakan semacam pembahasan atau pembagian kiprah sebelum berburu. Namun demokrosi di zaman ini sanggup dianggap masih sangat primitif dan belum terkonsep menyerupai dikala diterapkan di Yunani kuno.

Berdasarkan beberapa sumber yang ada di internet dan buku, demokrasi di Yunani kuno disebutkan mulai muncul dan berkembang sekitar 600 – 300 SM, tepatnya di kota Athena. Disebutkan bahwa sistem demokrasi tersebut merupakan yang terkuat dan stabil di zamannya. Demokrasi benar-benar dilakukan secara langsung, setiap orang tidak diperbolehkan mempunyai perwakilan untuk memperlihatkan hak bicaranya atas suatu pilihan.

Pemberlakuan sistem demokrasi di Yunani kuno mempunyai ciri khas, yaitu dengan adanya suatu majlis yang dipimpin oleh 10 jendral dan mempunyai kurang lebih 500 perwakilan yang bertugas sebagai pegawai negara. Melalui majlis tersebut, rakyat bebas memberikan pendapatnya termasuk bebas 500 orang perwakilan untuk bertugas sebagai pegawai negara.

Demokrasi di Indonesia


Indonesia menjadi salah satu negara di dunia yang menerapkan demokrasi dalam sistem pemerintahannya. Sistem demokrasi di Indonesia mulai berkembang secara remaja semenjak terlepas dari penjajahan Belanda dan Jepang. Para tokoh pendiri bangsa pada masa itu memang sudah menentukan sistem demokrasi sebagai alat untuk mengatur sistem pemerintahan negara.

Perjalanan demokrasi di Indonesia sangat identik dengan faktor politik, maka tidak heran jikalau pada masa awal negara didirikan, Indonesia sempat beberapa kali mengalami proses pergantian sistem demokrasi. Diantaranya sistem demokrasi parlementer dan sistem demokrasi terpemimpin.

Penerapan Demokrasi Parlementer (1950 – 1959)

Pada masa awal pemerintahan Indonesia, yaitu pada periode 1950 hingga 1959, pemerintah Indonesia memakai Undang-Undang Dasar Sementara sebagai landasan aturan konstitusi negara. Pada masa ini sanggup dibilang demokrasi mengalami kejayaan, lantaran hampir semua aspek pemerintahan dan politik dijalankan dengan sistem demokrasi.


Demokrasi Terpimpin (1959 – Orde Baru)


Kemudian pada 1959 terjadi perubahan sistem dari demokrasi parlementer menjadi sistem demokrasi terpimpin. Hal ini didasarkan oleh ketidaksukaan presiden Soekarno terhadap sikap dari partai-partai politik. Beberapa partai politik cenderung lebih berpihak kepada kepentingan internalnya sendiri, dibanding memihak kepada kepentingan nasional. Presiden Soekarno menganggap sistem demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang cenderung diperngaruhi oleh semangat kekeluargaan dan gotong royong.

Sistem Demokrasi Order Baru (1966 – 1998)

Berlanjut ke masa pada dikala transisi dari order usang ke orde gres atau lebih tepatnya pada masa pemerintahan presiden Soeharto,  sistem demokrasi Indonesia sanggup dibilang berantakan. Hak rakyat tidak tersampaikan secara penuh dalam jalannya pemerintahan. Pemerintah kala itu membatasi hak dan kewajiban warna negara, terbukti dengan proses rotasi jabatan kekuasaan yang hampir tidak pernah terjadi. Rotasi perpindahan kekuasaan hanya berlaku untuk sebagian kecil pejabat-pejabat rendah menyerupai kepala desa, dan camat. Kalaupun ada pejabat tinggi yang diganti hanya pada pergantian jabatan wakil presiden. Pergantian rotasi kekuasaan tidak berlaku untuk presiden pada masa itu, hal ini sangat tidak mencerminkan ciri-ciri demokrasi.

Demokrasi Pasca Runtuhnya Orde Baru (Masa Reformasi)

Gejolak dan amarah rakyat karenanya meledak dengan melaksanakan protes besar-besaran terhadap sistem pemerintahan order baru. Tepatnya pada tahun 1998, rakyat serentak menuntuk presiden Soeharto untuk mundur dari dingklik kekuasaannya. Presiden Soeharto dianggap sudah terlalu jauh memonopoli kekuasaan dan mencemari semangat demokrasi yang berlaku di Indonesia.

Peristiwa 1998 tersebut sanggup dijadikan sebagai awal menuju kedewasaan demokrasi bagi rakyat Indonesia. Dimulai dengan proses amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang diarahkan untuk memperbaiki aspek-aspek kehidupan berbangsa. Lebih khsusnya terkait dengan permasalahan pembagian kekuasaan di lembaga-lembaga pemerintahan.

Setelah pemerintahan presiden Soeharto runtuh dan berganti dengan pemerintahan presiden Habibie, Indonesia benar-benar mengalami perubahan sistem demokrasi yang sangat signifikan, diantaranya dengan diberlakukannya kebebasan pers sebagai sarana atau ruang publik sebagai alat untuk memudahkan hubungan  negara dengan warga negara. Selain itu warga negara mendapat kesempatan untuk ikut berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu juga diberlakukan sistem pemilu multi partai.

Ciri Ciri Demokrasi

Ciri-ciri pemerintahan demokratis Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan digunakan oleh hampir seluruh negara di dunia.

Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi ialah sebagai berikut:
  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik pribadi maupun tidak pribadi (perwakilan).
  2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan proteksi terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
  3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  4. Adanya forum peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
  5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk memberikan gosip dan mengontrol sikap dan kebijakan pemerintah.
  7. Adanya pemilihan umum untuk menentukan wakil rakyat yang duduk di forum perwakilan rakyat.
  8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota forum perwakilan rakyat.
  9. Adanya pengukuhan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).

Prinsip-prinsip Demokrasi

1. Negara Berdasarkan Konstitusi

Pengertian negara demokratis ialah negara yang pemerintah dan warganya menimbulkan konstitusi sebagai dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi sanggup diartikan sebagai undang-undang dasar atau seluruh peraturan aturan yang berlaku di sebuah negara. Sebagai prinsip demokrasi, keberadaan konstitusi sangat penting lantaran dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Konstitusi berfungsi untuk membatasi wewenang penguasa atau pemerintah serta menjamin hak rakyat. Dengan demikian, penguasa atau pemerintah tidak akan bertindak sewenang-wenang kepada rakyatnya dan rakyat tidak akan bertindak anarki dalam memakai hak dan pemenuhan kewajibannya.

2. Jaminan Perlindungan Hak Asasi Manusia

Hak asasi insan (HAM) ialah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki insan semenjak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi insan meliputi hak untuk hidup, kebebasan memeluk agama, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta hak-hak lain sesuai ketentuan undang-undang. Perlindungan terhadap HAM merupakan salah satu prinsip negara demokrasi lantaran proteksi terhadap HAM pada hakikatnya merupakan kepingan dari pembangunan negara yang demokratis.

3. Kebebasan Berserikat dan Mengeluarkan Pendapat

Salah satu prinsip demokrasi ialah mengakui dan memperlihatkan kebebasan setiap orang untuk berserikat atau membentuk organisasi. Setiap orang boleh berkumpul dan membentuk identitas dengan organisasi yang ia dirikan. Melalui organisasi tersebut setiap orang sanggup memperjuangkan hak sekaligus memenuhi kewajibannya. Sejarah demokrasimemberikan kesempatan kepada setiap orang untuk berpikir dan memakai hati nurani serta memberikan pendapat dengan cara yang baik. Paham demokrasi tidak membatasi seseorang untuk berpendapat, tetapi mengatur penyampaian pendapat dengan cara bijak.

4. Pergantian Kekuasaan Secara Berkala

Gagasan wacana perlunya pembatasan kekuasaan dalam prinsip demokrasi dicetuskan oleh Lord Acton (seorang jago sejarah Inggris). Lord Acton menyatakan bahwa pemerintahan yang diselenggarakan insan penuh dengan kelemahan. Pendapatnya yang cukup populer ialah "ower tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely". Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan, tetapi insan yang mempunyai kekuasaan tidak terbatas niscaya akan menyalahgunakannya.

Pergantian kekuasaan secara bersiklus bertujuan untuk membatasi kekuasaan atau kewenangan penguasa. Pergantian kekuasaan secara bersiklus sanggup meminimalisasi penyelewengan dalam pemerintahan menyerupai korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pergantian seorang kepala negara atau kepala kawasan sanggup dilakukan dengan prosedur pemilihan umum yang jujur dan adil.

5. Adanya Peradilan Bebas dan Tidak Memihak

Peradilan bebas ialah peradilan yang berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak lain termasuk tangan penguasa. Pengadilan bebas merupakan prinsip demokrasi yang mutlak diharapkan semoga aturan aturan sanggup ditegakkan dengan baik. Para hakim mempunyai kesempatan dan kebebasan untuk menemukan kebenaran dan memberlakukan aturan tanpa pandang bulu. Apabila peradilan tidak lagi bebas untuk menegakkan aturan sanggup dipastikan aturan tidak akan tegak akhir intervensi atau campur tangan pihak di luar aturan oleh lantaran itu, peradilan yang bebas dari campur tangan pihak lain menjadi salah satu prinsip demokrasi.

Peradilan tidak memihak artinya peradilan yang tidak condong kepada salah satu pihak yang bersengketa di muka persidangan. Posisi netral sangat dibutuhkan untuk melihat duduk kasus secara jernih dan sempurna Kejernihan pemahaman tersebut akan membantu hakim menemukan kebenaran yang sebenar-benarnya Selanjutnya, hakim sanggup mempertimbangkan keadaan yang ada dan menerapkan aturan dengan adil bagi pihak beperkara.

6. Penegakan Hukum dan Persamaan Kedudukan Setiap Warga Negara di Depan Hukum

Hukum merupakan instrumen untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Oleh lantaran itu, pelaksanaan kaidah aturan dihentikan berat sebelah atau pandang bulu. Setiap perbuatan melawan aturan harus ditindak secara tegas. Persamaan kedudukan warga negara di depan aturan akan memunculkan wibawa hukum. Saat aturan mempunyai wibawa, aturan tersebut akan ditaati oleh setiap warga negara.

7. Jaminan Kebebasan Pers

Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam prinsip prinsip demokrasi. Pers yang bebas sanggup menjadi media bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi serta memperlihatkan kritikan dan masukan kepada pemerintah dalam pembuatan kebijakan publik. Di sisi lain, pers juga menjadi sarana sosialisasi program-program yang dibentuk pemerintah. Melalui pers diharapkan sanggup terjalin komunikasi yang baik antara pemerintah masyarakat.

Artikel diatas diambil dari Internet yang saya kumpulkan menjadi satu sehingga menjadi lengkap.

Demikianlah artikel mengenai jenis jenis demokrasi, macam macam demokrasi dan bentuk bentuk demokrasi di Indonesia. Semoga bermanfaat. 



Demikianlah Artikel Pengertian, Jenis, Prinsip, Ciri Dan Bentuk Demokrasi Di Indonesia

Sekianlah artikel Pengertian, Jenis, Prinsip, Ciri Dan Bentuk Demokrasi Di Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengertian, Jenis, Prinsip, Ciri Dan Bentuk Demokrasi Di Indonesia dengan alamat link https://minatoet.blogspot.com/2018/11/pengertian-jenis-prinsip-ciri-dan.html

0 Response to "Pengertian, Jenis, Prinsip, Ciri Dan Bentuk Demokrasi Di Indonesia"

Post a Comment